BAB II
Pembahasan
A. Pengertian Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu.
B. Tujuan Laporan Realisasi Anggaran
Tujuan Laporan Realisasi Anggaran adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
C. Ruang Lingkup
1. Pernyataan Standar ini diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.
2. Pernyataan Standar ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
3. Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan berbasis akrual, tetap menyusun Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas.
D. Manfaat Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran dengan :
a. Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi.
b. Menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
c. Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif.
Laporan Realisas Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi:
(a) Telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat.
(b) Telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBN/APBD) ,
(c) Telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
E. Struktur Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiaya yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
(a) Nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya
(b) Cakupan entitas pelaporan
(c) Periode yang dicakup
(d) Mata uang pelaporan
(e) Satuan angka yang digunakan
F. Periode Pelaporan
Laporan Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:
(a) alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun.
(b) fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
Manfaat suatu Laporan Realisasi Anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu. Suatu entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
G. Isi Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan anggarannya. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut:
(a) Anggaran
(b) Pendapatan
(c) Belanja
(d) Transfer
(e) Surplus atau deficit
(f) Penerimaan pembiayaan
(g) Pengeluaran pembiayaan
(h) Pembiayaan neto
(i) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA)
A). Akuntansi Anggaran
Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran disahkan dan anggaran dialokasikan.
(B). Akuntansi Pendapatan
Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Pendapatan diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana lancar pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. Akuntansi pendapatan disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat dan daerah.
(C). Akuntansi Belanja
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
Berikut ini adalah contoh pencatatan pada akuntansi belanja :
Belanja Operasi:
- Belanja Pegawai xxx
- Belanja Barang xxx
- Bunga xxx
- Subsidi xxx
- Hibah xxx
- Bantuan Sosial xxx
Belanja Modal:
- Belanja Aset Tetap xxx
- Belanja Aset Lainnya xxx
Belanja Lain-lain/Tak Terduga xxx
(D). Akuntansi Surplus/Defisit
Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja elama satu periode pelaporan. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit.
(E). Akuntansi Pembiayaan
Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan Pemerintah baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau kan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama maksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
(F). Akuntansi Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan negara/daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan divestasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
(G). Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.
(H). Akuntansi Pembiayaan Netto
Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Neto.
(I). Akuntansi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
H. Definisi dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan :
a) Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
d) Apropriasi merupakan anggaran yang disetujui DPR/DPRD yang merupakan mandat yang diberikan kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengeluaran - pengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan.
e) Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
f) Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
g) Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
h) Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
i) Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
j) Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.
k) Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Pusat.
l) Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi - konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
m) Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.
n) Otorisasi Kredit Anggaran (allotment) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menunjukkan bagian dari apropriasi yang disediakan bagi instansi dan digunakan untuk memperoleh uang dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah guna membiayai pengeluaran - pengeluaran selama periode otorisasi tersebut.
o) Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
p) Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
q) Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
r) Perusahaan negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
s) Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan yang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selakuBendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
t) Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
u) Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
v) Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
PEMERINTAH PUSAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X0 dan 20X0 (DalamRupiah) | ||||||
No | Uraian | Anggaran 20X0 | Realisasi 20X0 | (%) | Realisasi 20X0 | |
| PENDAPATAN | | | | | |
| PENDAPATAN PERPAJAKAN | | | | | |
| Pendapatan Pajak Penghasilan | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pendapatan Cukai | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pendapatan Bea Masuk | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pendapatan Pajak Ekspor | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pendapatan Pajak Lainnya | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Jumlah Pendapatan Perpajakan | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK | | | | | |
| Pendapatan Sumber Daya Alam | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Jumlah Pendapatan Negara Bukan Pajak | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| PENDAPATAN HIBAH | | | | | |
| Pendapatan Hibah | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Jumlah Pendapatan Hibah | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| JUMLAH PENDAPATAN | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| BELANJA | | | | | |
| BELANJA OPERASI | |||||
| Belanja Pegawai | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Belanja Barang | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Bunga | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Subsidi | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Hibah | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Bantuan Sosial | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Belanja Lain-lain | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Jumlah Belanja Operasi | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| BELANJA MODAL | |||||
| Belanja Tanah | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Belanja Peralatan dan Mesin | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Belanja Gedung dan Bangunan | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Belanja Aset Tetap Lainnya | xxxx | xxxx | xxxx | xxxxx | |
| Belanja Aset Lainnya | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Jumlah Belanja Modal | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| JUMLAH BELANJA | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| TRANSFER | | | | | |
| DANA PERIMBANGAN | | | | | |
| Dana Bagi Hasil Pajak | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Dana Alokasi Umum | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Dana Alokasi Khusus | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Jumlah Dana Perimbangan | xxxx | xxxx | xxxx | xxx | |
| TRANSFER LAINNYA (disesuaikan dengan program yang ada) | | | | | |
| Dana Otonomi Khusus | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Dana Penyesuaian | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Jumlah Transfer Lainnya | xxxx | xxxx | xxxxx | xxxx | |
| JUMLAH TRANSFER | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| SURPLUS / DEFISIT | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| PEMBIAYAAN | |||||
| PENERIMAAN | |||||
| PENERIMAAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI | |||||
| Penggunaan SiLPA | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Sektor Perbankan | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Penerimaan dari Divestasi | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Jumlah Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| PENERIMAAN PEMBIAYAAN LUAR NEGERI | |||||
| Penerimaan Pinjaman Luar Negeri | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Lembaga Internasional | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Jumlah Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| PENGELUARAN | |||||
| PENGELUARAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI | |||||
| Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Sektor Perbankan | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pengeluaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Jumlah Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri | xxxx | xxxx | xxxx | Xxxx | |
| PENGELUARAN PEMBIAYAAN LUAR NEGERI | |||||
| Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Pemberian Pinjaman kepada Lembaga Internasional | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| PEMBIAYAAN NETO | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx | |
| Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) | xxxx | xxxx | xxxx | xxxx |
tulisannya bermanfaat sekali... trimakasih yaa
BalasHapus*mohon ijin copy beberapa, drpd copy pdf nya.. :)
mohon bantuannya, bagaimana menentukan realisasi 20X0 paling kanan. terima kasih sebelumnya
BalasHapus
HapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
izin copy mbak,, buat referensi tmbahan..
BalasHapusTerimakasih sangat membantu
BalasHapusizin copiy dlam penulisan skripsi sya sebagai referensi tambahan
BalasHapusterimakasih kak tulisannya sangat membantu
izin ambil beberapa bagian untuk referensi critical review
BalasHapusmbk boleh tau sumber nya dari mana gak?
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut